Lembaga Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa: Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi) yang memimpin jalannya pemerintahan desa. Kantor Desa buka setiap hari kerja, sedangkan Balai Desa digunakan untuk Kegiatan pertemuan/rapat/musyawarah desa. Adapun Desa tersebut telah mempunyai Lembaga Pemerintahan Desa dan Aparat Desa Banjarwungu yaitu :
- Kepala Desa;
- Unsur staf terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum;
- Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan , Kepala Seksi Pembangunan(kosong), Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Unsur Pelaksana Kewilayahan terdiri dari Kepala-Kepala Dusun, yang masing-masing dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun :
- M. Abdul Mudhofar sebagai Kepala Dusun Kandangan
- Kaur. Pelayanan merangkap sebagai Kepala Dusun Kaliwungu
- Bambang Supriadi sebagai Kepala Dusun Klinter
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga perwakilan rakyat di desa yang membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung aspirasi masyarakat. Nama Pejabat Badan Permusyawaratan Desa Banjarwungu, sebagai berikut :
- Kuswadi sebagai Ketua
- Sunoto sebagai Wakil Ketua
- Duladi Siyono sebagai Sekretaris
- Suprapto sebagai anggota
- Weni Setiyawati sebagai anggota